”Local Genius” Vs ”Local Genuine”

May 16, 2008 at 5:23 am (Artikel Sudah Terbit) (, )

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

BAHASA yang digunakan oleh beberapa oknum pejabat negara sering kali membingungkan dan menggunakan istilah-istilah asing atau diadopsi dari bahasa asing. Salah satunya tentang perbedaan arti antara local genius dengan local genuine.

Sekarang sudah tidak saatnya lagi mempertahankan, melindungi dan melestarikan jago-jago kandang (local genius) dan pemerintah semestinya mencari jalan keluar untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan perilaku) sumber daya manusia agar bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia sehingga kesan sebagai jago kandang terhapuskan.

Contoh-contoh local genius dapat ditemukan di bidang olah raga yaitu pemain atau atlet hanya mampu menang di daerahnya saja, begitu dimasukkan ke pertandingan berskala nasional kalah. Contoh lain dalam bidang pariwisata, pekerja pariwisata seperti waiter hanya mampu menduduki posisi steward dan assistant waiter di operator-operator kapal pesiar bertaraf internasional.

Kearifan lokal (local genuine) adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh masyarakat lokal di daerah tertentu yang merupakan ciri keaslian dan kekhasan daerah tersebut tanpa adanya pengaruh atau unsur campuran dari daerah lainnya. Secara umum kearifan lokal dibedakan menjadi dua yaitu kerifan lokal yang dapat dilihat dengan mata (tangible) seperti objek-objek budaya, warisan budaya bersejarah dan kegiatan keagamaan; dan kearifan lokal yang tidak dapat dilihat oleh mata (intangible) yang berupa nilai atau makna dari suatu objek atau kegiatan budaya.

Ide untuk melestarikan kerifan-kearifan lokal juga telah dijabarkan dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam konsep tersebut dikatakan bahwa ada tiga unsur utama yang harus dilestarikan keberadaannya antara lain alam, sosial-budaya dan ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlangsungan dan keberadaan dari kearifan-kearifan lokal agar generasi terdahulu, sekarang dan yang akan datang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati kearifan lokal yang ada. Namun seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industri pariwisata di Bali, local genuine yang ada di Bali sering kali dimodifikasi, dicampur dengan kearifan lokal atau unsur lain-lain, dan yang lebih tragis lagi diperjualbelikan untuk kepentingan kegiatan prekonomian. Ancaman terhadap kepunahan aset yang beharga tinggi ini semakin besar jika pemerintah, pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi ikut punyah (mabuk) dan tergiur dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh sehubungan dengan pemanfaatan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Bali.

Mengingat pentingnya pelestarian terhadap local genuine yang dimiliki Bali maka pihak terkait khususnya masyarakat lokal, kalangan peneliti, dan pemerintah harus bahu-membahu untuk melakukan usaha-usaha yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menentukan dan memutuskan hal-hal yang dikategorikan sebagai local genuine Bali. Masyarakat lokal harus secara aktif memberikan informasi kepada para peneliti tentang kearifan-kearifan lokal yang ada di daerahnya. Peneliti bertugas untuk mendata semua kearifan lokal yang ada di seluruh pelosok pulau Bali yang selanjutnya ditulis dalam bentuk kajian atau penelitian ilmiah. Pemerintah membuat ketetapan tentang jenis-jenis kearifan lokal yang dimiliki Bali dan selanjutnya membuat peraturan daerah yang mengatur tentang pelestarian kearifan lokal yang telah digali oleh para peneliti.

Dengan adanya peraturan daerah ini maka semua local genuine dapat dipreservasi — dikondisikan sebagaimana bentuk aslinya, direvitalisasi — penggalian kearifan lokal yang hampir punah dan selanjutnya dibangkitkan kembali sehingga kearifan lokal tersebut dikenal kembali, dan dilestarikan –pelestarian yang dinamis yang mengikuti perkembangan zaman dan perubahan namun intinya masih terpelihara dengan baik sampai dengan generasi yang akan datang.

Diterbitkan oleh Harian Umum Nasional Bali Post, hari Jumat, tanggal 9 Mei 2008

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink Leave a Comment

Boros Energi, Boros Biaya

April 12, 2008 at 2:50 am (Artikel Sudah Terbit) ()

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

DILIHAT dari jumlah energi yang dihabiskan, terlihat dengan jelas bahwa orang kaya jauh lebih banyak menghabiskan energi daripada orang miskin. Permintaan terhadap penggunaan energi khususnya bahan bakar minyak jenis premium dan solar untuk mobil-mobil pribadi yang umumnya digunakan oleh kalangan orang kaya semakin hari semakin meningkat. Ini dapat dilihat dari bertambahnya dealer mobil dan meningkatnya daya beli masyarakat serta ambisi untuk meningkatkan prestise. Jumlah bahan bakar yang digunakan oleh orang kaya pengguna kendaraan mobil jauh lebih banyak, berkisar antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 dalam setiap pengisian BBM. Ternyata meningkatnya taraf hidup masyarakat juga mengakibatkan dampak negatif yang sangat besar yang harus ditanggung oleh negara.

Beratnya beban untuk kepentingan energi BBM yang harus ditanggung oleh negara bukan hanya disebabkan ulah orang kaya, tetapi juga disebabkan oleh para pejabat negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas negara seperti kendaraan dan perumahan dinas. Kendaraan dinas yang seharusnya dipakai untuk urusan dinas saja sering kali dipergunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan partai. Tetapi bahan bakarnya diambilkan dari uang negara dengan menggunakan kupon atau nota pembelian.

Sementara orang miskin yang umumnya menggunakan sepeda motor atau jalan kaki untuk aktivitas pekerjaannya hanya memerlukan sedikit energi. Untuk sepeda motor, pembelian bahan bakar premium antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 15.000 dalam setiap pengisian BBM. Selisih jumlah penggunaan bahan bakar kendaraan antara orang miskin dan orang kaya dan pejabat ini memperkuat argumentasi bahwa orang kaya dan pejabat negara jauh lebih boros menggunakan energi BBM daripada orang miskin.

Bukti lain yang dapat dilihat adalah dalam hal penggunaan energi listrik. Orang kaya yang umumnya tinggal di rumah-rumah mewah biasanya menggunakan daya listrik yang tinggi (paling sedikit 1.200 watt) untuk keperluan sehari-hari karena semua fasilitas rumahnya seperti lampu, setrika, televisi, kulkas, mesin cuci dan pendingin ruangan menggunakan energi listrik yang sangat banyak. Sedangkan orang miskin hanya menggunakan daya listrik dengan kapasitas 450-900 watt saja karena mereka tidak memiliki alat-alat rumah tangga yang lengkap. Umumnya mereka hanya menggunakan energi listrik untuk penerangan karena mereka memiliki daya bayar yang sangat rendah.

Tak Tepat Sasaran

Subsidi bahan bakar minyak yang dilakukan pemerintah selama ini tidak tepat sasaran karena bersifat merata, bukan adil. Pemerintah memberikan subsidi kepada semua warga negara Indonesia secara merata dengan jumlah yang sama dalam setiap liternya. Semestinya subsidi yang diberikan berkeadilan. Masyarakat kecil yang menggunakan hanya sedikit bahan bakar mendapatkan subsidi yang lebih banyak, sedangkan orang kaya subsidinya harus lebih sedikit atau sama sekali tidak diberikan subsidi karena mereka memiliki banyak uang dan daya beli yang tinggi. Sebagai contoh, pemerintah misalnya memberikan subsidi bahan bakar premium sebesar Rp 4.500 per liter. Pengendara sepeda motor membeli tiga liter, berarti pengendara ini mendapatkan subsidi sebesar Rp 13.500 (4.500 x 3 liter). Sedangkan pengendara mobil membeli 50 liter, berarti pengemudi mobil itu mendapatkan subsidi sebesar Rp 225.000 (Rp 4.500 x 50 liter). Jika begini faktanya, adilkah pemerintah dalam memberikan subsidi kepada masyarakat?

Rencana pemberian insentif dan disintensif kepada para pelanggan PLN juga kurang tepat. Kebijakan ini semestinya tidak diterapkan untuk pengguna listrik dengan daya 450-900 VA karena mereka memiliki daya bayar yang sangat rendah. Sedangkan pengguna listrik dengan daya 1.200 VA ke atas harus dikenakan tarif dasar listrik yang jauh lebih tinggi dan tidak perlu diberikan insentif karena dapat dilihat dengan nyata bahwa mereka memiliki daya bayar yang jauh lebih tinggi.

Solusi

Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk penghematan energi adalah sebagai berikut: (1) Kampanye dan seruan penghematan energi terutama bahan bakar minyak dan listrik harus tetap dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat bahwa ketersediaan energi terus berkurang dari hari ke hari; (2) Berikan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa generasi yang akan datang juga membutuhkan energi untuk kehidupannya. (3) Pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor dalam satu keluarga; (4) Peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi; (5) Pembuatan akses jalan dan pengembangan sarana transportasi masal yang murah dan nyaman; (6) Pemerintah harus merevisi kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan energi dan mengupayakan untuk memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan, bukan merata.

Penulis, dosen Akademi Pariwisata Triatma Jaya-Dalung

Diterbitkan oleh Bali Post, pada hari Sabtu, 12 April 2008

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Lincoln, United Kingdom

Lincoln, United Kingdom

Permalink Leave a Comment

Kerasnya Tekanan terhadap Coastal Zone Dibalik Gemerlapnya Pariwisata di Bali

January 16, 2008 at 5:34 am (Artikel Sudah Terbit) (, , , )

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

Pesatnya pertumbuhan pembangunan untuk kepentingan perumahan dan industri khususnya industri pariwisata hotel, villa, bungalow, dan sarana kegiatan olah raga air di hampir semua kawasan pesisir di Bali telah mengakibatkan tekanan-tekanan terhadap kehidupan sosial-budaya masyarakat, sumber daya alam (air, udara dan tanah), dan ekosistem yang ada di sekitarnya.

Kehidupan sosial-budaya masyarakat sudah semakin terkikis seiring dengan derasnya laju pembangunan pariwisata. Budaya-budaya asli (indigenous cultures) masyarakat yang hidup di sepanjang kawasan pesisir di hampir seluruh pelosok Bali seperti nelayan, pembuat garam, pencari kerang dan batu kerang, serta petani rumput laut sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat karena dianggap kurang menjajikan kesejastraan hidupnya. Perubahan-perubahan tersebut tidak terlepas dari manisnya kata “pariwisata” yang beriming-iming dolar. Namun tanpa mereka sadari bahwa pariwisata secara perlahan telah merubah pola, gaya, dan prilaku hidupnya sehingga sering kali terjerumus ke dalam “noda hitam” pariwisata.

Fakta
Hilangnya keaslian pantai di Pantai Sanur (dari Pantai Matahari Terbit sampai dengan Pantai Mertasari) merupakan contoh nyata dari rusaknya sumber daya alam pesisir pantai. Contoh lain adalah abrasi yang terjadi di Pantai Lebih, Gianyar yang air lautnya sudah mengancam keberadaan tempat-tempat makan lesehan yang berada di sepanjang garis pantai.

Selain kerusakan pantai, daerah pesisir juga sangat rentan dengan pencemaran air yang diakibatkan karena pembuangan sapah secara sembarangan di sungai-sungai yang secara langsung bermuara di pantai atau laut. Sungai yang melewati Kawasan Mangrove Information Center merupakan salah satu sungai yang langsung bermuara ke laut. Di tempat ini terdapat tumpukan berbagai jenis sampah yang dibuang secara sembarangan dari hului sungai. Tumpukan sampah tersebut tidak hanya mencemari air tetapi juga menutupi akar-akar pohon mangrove dipergunakan sebagai alat pernafasan sehingga mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan dan penyebaran pohon tersebut. Pencemaran serupa juga terjadi di sungai yang terletak di ujung Pantai Mertasari, Sanur. Sampah-sampah organik dan non organik secara langsung dibuang ke laut tanpa melalui proses penyaringan sehingga mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarkat yang sedang berlibur dan berenang di kawasan tersebut.

Faktor Utama dan Pendukung
Tekanan terhadap zona pesisir umumnya disebabkan oleh beberapa hal antara lain; pergantian jenis dan penambahan jumlah populasi, peningkatan arus urbanisasi, peningkatan jumlah penduduk lokal, serta invasi yang dilakukan oleh para penanam modal (investor). Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri khususnya pariwisata di Bali yang sebagian besar objek wisatanya menawarkan keindahan alam pantai dan aktivitas wisata yang berhubungan dengan laut atau pantai, maka semakin banyak peluang kerja dan sumber mata pencaharian yang tercipta dan tersedia di sekitar kawasan pesisir yang dijadikan sebagai objek-objek wisata. Hal ini mengakibatkan banyak orang datang ke kawasan industri pariwisata untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya untuk menggapai masa depan yang lebih menjanjikan. Pertambahan jumlah penduduk inilah yang mengakibatkan semakin kerasnya tekanan fisik maupun non fisik di kawasan pesisir.

Tekanan fisik yang terjadi adalah pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan pemukiman bagi masyarakat lokal dan para penduduk pendatang. Selain itu, terjadi pula penggalian sumber mata air yang menggunakan sumur bor yang mengakibatkan semakin bertambahnya lubang-lubang pada perut bumi ini. Tekanan non fisik yang terjadi adalah persaingan dalam bidang pendidikan dan pekerjaan antara penduduk asli dengan pendatang. Fakta yang terjadi di lapangan, sebagian besar penduduk lokal di kawasan pesisir pantai terhimpit oleh masyarakat pendatang karena mereka kurang siap dalam berkompetisi untuk mencari pekerjaan di industri pariwisata yang ada di sekitarnya.

Lemahnya kompetensi (skill, knowledge dan attitude) masyarakat lokal dimanfaatkan oleh para penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi dalam bidang industri pariwisata. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa investor adalah pahlawan pembangunan. Tetapi, jika ditelusuri lebih jauh maka investor adalah sama dengan pisau, bisa dijadikan sebagai senjata untuk mengamankan dan melindungi diri tetapi bisa juga dipakai untuk membunuh diri sendiri. Kasus “Loloan” yang terjadi di kawasan pesisir di salah satu wilayah Kabupaten Badung pada tahun 2007 merupakan bukti nyata yang mengisyaratkan bahwa investor tidak selalu memihak kepada masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir. Secara nyata tempat tersebut dijadikan sebagai tempat untuk kepentingan upacara bagi pemeluk Agama Hindu yaitu “melasti” namun dengan seribu cara investor mampu mengalihfungsikan lahan tersebut untuk kepentingan bisnis investor tersebut. Konflik sosial dan budayapun terjadi, bahkan lingkungan menjadi rusak. Siapa yang bertanggung jawab untuk memecahkan masalah yang pelik ini?

Faktor-faktor lain yang turut berkontribusi terhadap tertekannya daerah pesisir adalah kebijakan pemerintah dan persaingan antara industri pariwisata dan perikanan. Kebijakan pemerintah yang lebih cendrung mendukung perkembangan industri pariwisata dari pada perikanan dan kelautan telah mengakibatkan kerdilnya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang bergelut sebagai nelayan atau pelaut. Konskuensi lain dari model penerapan kebijakan pemerintah ini adalah semakin sedikit jumlah orang yang mau meneruskan profesi nenek moyangnya sebagai pelaut karena sudah dianggap sudah tidak menjanjikan kehidupan dan masa depan yang cerah. Ini juga yang akan menambahkan jumlah koleksi lagu sejarah bangsa Indonesia “ Nenek Moyangku Seorang Pelaut …”.

Simpulan dan Rekomendasi
Tingginya tekanan terhadap kawasan pesisir yang terjadi sekaran ini perlu dikaji lebih jauh untuk mengidentifikasi kerusakan-kerusakan yang telah, sedang, dan akan terjadi yang selanjutnya dibuat dalam suatu bentuk profile kawasan pesisir. Peran serta masyarakat dalam pelestarian alam dan lingkungan di sekitar pesisir masih lemah dan sangat perlu ditingkatkan sehingga bisa turut serta dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam profile penegembangan kawasan pesisir dengan baik.

Penerapan dan penegakkan hukum terutama dalam pengeluaran izin pembangunan industri termasuk industri pariwisata harus ditingkatkan. Selain itu perlu adanya pengadopsian konsep pengembangan suatu kawasan pesisir di suatu daerah atau negara yang telah berhasil melestarikan alam kawasan pesisir serta mempererat kordinasi antar lembaga pemerintah seperti AMDAL, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, stakeholder pariwisata (industri pariwisata, LSM, masyarakat lokal, wisatawan, dan akademisi) agar bisa bersinergi dalam upaya melestarikan dan menyelamatkan kawasan pesisir di Bali.

Catatan:
Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Umum Bali Post pada hari Kamis 17 januari 2008

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink Leave a Comment

Penyelamatan Hutan Mangrove Jawaban ”Global Warming”

November 24, 2007 at 1:36 am (Artikel Sudah Terbit) (, , )

Oleh I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

DI Indonesia, laju kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun dari total luas hutan yaitu seluas 120 juta hektar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Dari total luas hutan tersebut, sekitar 57 sampai 60 juta hektar sudah mengalami degradasi dan kerusakan sehingga sekarang ini Indonesia hanya memiliki hutan yang dalam keadaan baik kira-kira seluas 50% dari total luas yang ada. Kondisi semacam ini apabila tidak disikapi dengan arif dan segera dilakukan upaya-upaya penyelamatan oleh pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia maka dalam jangka waktu dua dasawarsa Indonesia akan sudah tidak memiliki hutan lagi (Mangrove Information Center, 2006).

———————
mangrove

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terluas di dunia mencapai 25% dari total luas hutan mangrove di seluruh dunia (18 juta hektar). Sedangkan di Indonesia hutan mangrove seluas 4,5 juta hektar atau sebanyak 3,8% dari total luas hutan secara keseluruhan. Sedikitnya luas hutan mangrove ini mengakibatkan perhatian pemerintah Indonesia terhadap hutan mangrove sangat sedikit juga, dibandingkan dengan hutan darat. Kondisi hutan mangrove juga mengalami kerusakan yang hampir sama dengan keadaan hutan-hutan lainnya di Indonesia (Mangrove Information Center, 2006).

Penebangan hutan, baik hutan darat maupun hutan mangrove secara berlebihan tidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah resapan air, abrasi, dan bencana alam seperti erosi dan banjir tetapi juga mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida (CO2) dan oksigen O2 yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya.

Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit atau menggantinya dengan usaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yang mengeluarkan izin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah, sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Rendahnya kepedulian dan kesadaran terhadap lingkungan mereka harus ditingkatkan secara khusus di era yang sedang gencar-gencarnya membicarakan tentang global warming. Karena model pendidikan lingkungan yang biasanya dilakukan sudah tidak mampu lagi untuk menyadarkan manusia-manusia serakah tersebut yang cenderung mengorbankan kepentingan orang banyak demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Dapat diyakini bahwa mereka memiliki kontribusi yang banyak terhadap global warming yang terjadi sekarang ini, sehingga mereka sepantasnya mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Berani dan mampukah aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas para oknum ini demi keselamatan dan keberlangsungan alam serta kepentingan dan kelangsungan hidup manusia di Indonesia dan dunia?

Pembabatan Besar-besaran

Fakta kerusakan hutan khususnya mangrove dapat dilihat dengan jelas di Bali. Pembabatan hutan mangrove secara besar-besaran mulai dari Desa Pesanggaran sampai dengan Desa Pemogan (perbatasan antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung) yang dilakukan sebelum tahun 1990-an oleh investor. Investor tersebut bergerak dalam bidang usaha tambak udang yang telah mengakibatkan berkurangnya luas area hutan mangrove secara drastis di wilayah tersebut. Pada awal perkembangannya tambak-tambak udang tersebut memang menguntungkan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakt lokal. Tetapi, setelah beberapa tahun beroperasi, tambak-tambak tersebut mulai mengalami kerugian sehingga mengakibatkan kebangkrutan yang berujung pada penutupan usaha pertambakan.

Hengkangnya para investor tambak udang tersebut meninggalkan bekas dan luka yang mendalam dan berkepanjangan bagi lingkungan di tempat tersebut sampai sekarang. Pohon mangrove pun tidak bisa tumbuh lagi khususnya di tempat-tempat pemberian makanan udang karena kerasnya bahan kimia yang dipakai untuk membesarkan udang secara instan. Sedangkan investor sudah menghilang entah kemana.

Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan beberapa kebijakan yang diharapkan mampu menyelamatkan kekayaan alam berupa hutan tropis yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Salah satu kebijakannya adalah tentang upaya penyelamatan hutan mangrove yang selanjutnya pada tahun 1992 dibentuk Pusat Informasi Mangrove (Mangrove Information Center).

Usaha reboisasi hutan mangrove yang telah dilakukan oleh The Mangrove Information Center memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sebab, persediaan untuk konsumsi oksigen sudah tersedia di tempat ini dan meningkatkan rasa aman dari bencana tsunami bagi masyarakat yang berdekatan dengan hutan mangrove tersebut. Selain itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan mangrove semakin meningkat. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya sekolah (dari SD sampai perguruan tinggi) dan industri pariwisata secara sukarela untuk ikut serta menanam pohon mangrove di beberapa tempat seperti di kawasan konservasi The Mangrove Information Center dan Pulau Serangan yang bibit-bibit pohon mangrovenya disediakan oleh pihak The Mangrove Information Center. Usaha lain yang dilakukan oleh The Mangrove Information Center untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan adalah dengan membuka kegiatan wisata alam sehingga masyarakat dapat melihat, menikmati dan berinteraksi dengan lingkungan secara langsung di kawasan hutan mangrove tersebut.

Penulis, dosen di STIPAR Triatmajaya-Dalung, alumni PPS Kajian Pariwisata Universitas Udayana

Diterbitkan oleh Harian Umum Bali Post, Hari Kamis, 22 November 2007

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya. Terima kasih.

Permalink Leave a Comment

Impor Beras jangan Dijadikan Kebiasaan

July 2, 2007 at 6:30 am (Artikel Sudah Terbit) (, , , )

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

INDONESIA merupakan negara agraris yang kaya berbagai rempah-rempah dan berbagai hasil pertanian. Letak negara yang berada di daerah tropis dan banyaknya potensi alam yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian seperti sawah dan ladang telah memberikan anugerah dan peluang kerja bagi sebagian besar penduduk Indonesia untuk bergelut dalam bidang pertanian. Sehingga tidak mengherankan lagi pada era orde baru sektor pertanian dijadikan sebagai sektor utama (leading sector) dan roda penggerak perekonomian Indonesia yang dibuktikan dengan tercapainya surplus beras pada masa itu.

Banyaknya penduduk Indonesia yang menekuni profesi sebagai petani sama sekali tidak memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Bahkan, berbading terbalik dengan cita-cita negara Indonesia yakni mencapai masyarakat adil dan makmur. Faktanya, secara turun-temurun mereka hanya mampu memenuhi keperluan hidup sehari-hari dan hampir tidak memiliki sisa penghasilan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Jika keadaannya demikian terus, kapan mereka bisa hidup makmur dan sejahtera?

Dalam hal ini empat stakeholder utama dalam pertanian (petani, masyarakat, pemerintah dan akademisi) yang memegang peranan penting dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Mereka harus bekerja dalam satu sistem yang memiliki ikatan kerja saling mendukung antara yang satu dengan yang lainnya. Petani bertugas untuk mengolah lahan pertanian, mempersiapkan pembibitan dan penanaman padi, pemeliharaan tanaman, pemanenan.

Masyarakat umum sebagai konsumen semestinya membantu para petani dengan cara membeli dan mengonsumsi beras produksi dalam negeri. Sedangkan bagi wakil rakyat (anggota DPD, DPR dan DPRD) seharusnya secara berkala berinteraksi dengan petani untuk menyerap aspirasi dan mengetahui permasalahan yang dihadapi, dan selanjutnya membuat kebijakan yang lebih memihak pada petani.

Kebijakan yang sangat mendesak untuk diperjuangkan dan direalisasikan adalah tentang distribusi hasil pertanian (gabah dan beras) pascapanen. Mengingat, saat ini tidak ada aturan yang jelas, sehingga para tengkulak dengan leluasa mempermainkan harga gabah yang dibeli dari petani. Sehingga bukannya petani yang mendapatkan keuntungan atas jerih payahnya, melainkan para tengkulaklah yang mendapatkannya.

Pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan penggerak roda pemerintahan semestinya membuat perencanaan pengembangan pertanian. Penetapan harga beli gabah petani perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangannya. Ini harus dilakukan melalui survai dan penelitian ilmiah untuk mengetahui secara pasti pengeluaran dan penghasilan para petani sehingga lebih representatif, serta mewakili aspirasi rakyat. Pemerintah khususnya Dinas Pertanian harus mengintensifkan program penyuluhan pada para petani agar petani memiliki informasi dan pengetahuan tentang pertanian seperti bibit unggul dan penanganan hama tanaman yang up-to-date.

Kalangan akademisi seharusnya terus melakukan kajian-kajian ilmiah agar bisa mengembangkan dan mengadakan inovasi, serta penemuan-penemuan baru dalam bidang pertanian seperti bibit unggul dan pemberantasan hama tanaman khususnya padi. Temuan dari para peneliti akan sangat membantu para petani padi dalam pemilihan bibit dan pemeliharaan tanaman padi.

Namun, tak harmonisnya hubungan stakeholder tersebut telah mengantar negara Indoneisa ke krisis baru yaitu krisis pangan khususnya beras. Terpuruknya ketahanan pangan di Indonesia memaksa pemerintah merngimpor beras. Meski hal itu merupakan langkah yang sangat tepat, namun upaya tersebut hendaknya jangan dijadikan sebagai kebiasaan tahunan dan ajang untuk mencari komisi dan insentif. Apalagi tindakan melanggar hukum lainnya, sebagaimana kasus Bulog yang mencuat belakangan ini.

Jadi impor beras yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan merupakan hal yang memalukan dan merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Hal ini bisa terjadi karena tidak berjalannya peran masing-masing stakeholder pertanian. Upaya yang bisa dilakukan adalah mengaktifkan dan menggerakkan sistem pertanian dengan cara memberikan kesempatan kepada para stakeholder untuk memainkan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam satu sistem.

Penulis, dosen di AKPAR Triatmajaya-Dalung.

Diterbitkan di Rubrik Debat Publik Harian Bali Post, Tanggal 2 Juli 2007

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink Leave a Comment

Kualitas SDM Pariwisata Bali Lemah, Keterlibatannyapun Kurang

April 22, 2007 at 5:58 am (Artikel Sudah Terbit) (, , )

Oleh I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

Pariwisata merupakan industri peradagangan jasa yang dalam kegiatannya semata-mata menjual jasa karena produknya bersifat perishable (hanya dapat dikonsumsi dan dinikmati pada saat berada di suatu tempat) dan sangat berbeda dengan produk perdagangan komesial lainnya yang barangnya bisa dibawa pulang setelah transaksi jual-beli.
Pelayanan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam industri pariwisata dan merupakan salah satu tuntutan wisatawan pada saat melakukan kegiatan menghabiskan waktu luang untuk perjalanan wisata. Untuk memberikan jaminan pelayanan yang memuasakan kepada wisatawan diperlukan penyediaan sumber daya manusia (human resource) yang berkompetensi, berkualitas, professional, dan berstandar internasional.
Pada kenyataannya sumber daya manusia pariwisata Bali khususnya orang-orang Bali belum memiliki kualifikasi yang sesuai dengan permintaan wisatawan. Ini dapat dilihat dengan jelas di kebanyakan industri pariwisata yang mana orang-orang Bali hanya menduduki posisi-posisi sebagai front liner yang memiliki pekerjaan yang cukup berat namun mendapatkan penghasilan yang jauh lebih sedikit daripada posisi-posisi di tingkat manajer (managerial position) yang umumnya dipegang oleh orang-orang dari luar Bali dan bahkan luar negeri.
Ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya realitas ini yaitu: pertama, pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah pariwisata dari tingkat SMK sampai Diploma atau Program Setara Diploma adalah lembaga pendidikan yang mendidik sumber daya manusia untuk menjadi pekerja pariwisata yang berkompetensi (memiliki pengetahuan, keahlian, dan prilaku), namun sayangnya pendidikan dan pelatihan yang diberikan ditujukan untuk posisi-posisi kelas bawah seperti; waiter, waitress, cook, bellboy, room attendant, engineer, dan lain-lain.
Marak dan menjamurnya sekolah-sekolah menengah kejuruan pariwisata dan lembaga pendidikan yang memberikan pelatihan setingkat Diploma I memang dapat membantu mengurangi jumlah pengangguran karena setelah tamat mereka mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan sejumlah uang. Tetapi jika dilihat dari posisi yang didapat di tempatnya bekerja dan ditelusuri lebih jauh, maka secara tidak langsung telah turut serta berkontribusi terhadap penciptaan kemiskinan yang terstruktur (structural poverty) karena penghasilan yang diperoleh biasanya hanya cukup untuk makan, transportasi, dan menyewa rumah atau kamar. Sehingga uang yang diperoleh tidak bisa lagi dialokasikan untuk meningkatkan kesejastraannya dan menjamin kehidupannya kelak.
Faktor kedua adalah adat dan budaya. Keanekaragaman adat dan budaya yang dimiliki Bali bukan hanya sebagai peluang (opportunity) tetapi juga sebagai ancaman (threat). Kegiatan keagamaan dan adat istiadat yang merupakan bagian dari budaya Bali merupakan faktor penghambat majunya sumber daya manusia Bali di industri pariwisata jika tidak disikapi dengan baik dan diadakan penyesuaian terhadap awig-awig (kesepakatan yang dijadikan oleh anggota desa adat). Kewajiban untuk mengikuti kegiatan keagamaan dan adat merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh setiap orang Bali karena mereka sebagai masyarakat sosial yang terikat dengan adat istiadat di desa asalnya. Melihat kondisi ini maka sangat tidak mungkin bagi orang Bali untuk bisa bekerja secara profesional sesuai dengan tuntutan industri pariwisata. Sedangkan sumber daya manusia luar Bali yang bekerja di industri pariwisata sangat siap untuk bekerja secara profesional karena mereka tidak dituntut dan melaksanakan kewajiban sebagaimana layaknya sumber daya manusia Bali.
Banyak peran yang bisa dimainkan masyarakat dalam pengembangan pariwisata. Masyarakat lokal semestinya dilibatkan dalam proses perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pengevaluasian pariwisata. Namun usaha pelibatan masyarakat dalam pengembangan pariwisata mengalami kendala-kendala dalam penerapannya, karena: (1) sumber daya masyarakat lokal kurang dan bahkan tidak mengetahui visi pembangunan pariwisata secara jelas; (2) rendahnya minat dan kesadaran (awareness) sumber daya masyarakat lokal terhadap pentingnya pariwisata; (3) rendahnya kemampuan sumber daya masyarakat lokal dalam bidang kepariwisataan; (4) kesenjangan budaya (cultural barrier) antara sumber daya masyarakat lokal dan wisatawan; (5) sumber daya masyarakat lokal tidak memiliki kemampuan ekonomi dan investasi. Faktor-faktor inilah yang menjadikan masyarakat lokal hanya menjadi obyek dan penonton saja dan bukan sebagai subyek atau pelaku pariwisata.
Masalah-masalah tersebut hanya dapat diatasi dengan pemberian pendidikan dan pelatihan yang cukup atau memadai kepada masyarakat lokal agar memiliki pengetahuan yang lebih luas dan mengglobal. Ini merupakan “PR” dan tantangan yang sangat berat bagi pemerintah dan para pendidik baik itu pendidik di pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkompetensi internasional.

Penulis, dosen di AKPAR Triatma Jaya, Dalung-Bali

Diterbitkan di Bali Post 2 April 2007

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink Leave a Comment

Civil Law and Common Law Convergence: Metode Kerjasama Mutualistik Bagi Hotel dan Biro Perjalanan Wisata

March 14, 2007 at 6:45 am (Artikel Sudah Terbit)

Oleh Made Sudiarta,S.S, M. Par
(Staf Pengajar pada Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Bali)

1.Pendahuluan

Pariwisata di Indonesia termasuk di Bali sejak terjadinya peristiwa memilukan ‘Bom Bali’ di Kuta telah membawa berbagai dampak terhadap perekonomian Indonesia. Tragisnya, sebagian besar hotel mengalami ‘almost zero rate’ atau mengalami tingkat hunian yang sangat rendah. Permasalahan tersebut berdampak begitu besar bagi kalangan hotelier dan industri-industri pendukung pariwisata, terjadi PHK, re-scheduling employs, dan kebijakan lainnya.

Pada umumnya, sebagian hotel di Bali mengandalkan kerjasama yang saling menguntungkan antara hotel dengan travel agency atau Biro Perjalanan Wisata. Kerjasama ini diikat dengan sebuah kontrak kerjasama yang di kalangan perhotelan disebut room contract rate. Dari room contract rate inilah masing-masing pihak memperoleh hasil yang bernilai ekonomi. Hal ini menjadi menarik untuk dibahas atau dianalisis dari perspektif hukum bisnis pariwisata.
Untuk menganalisa atau mengkaji lebih ilmiah maka diperlukan identifikasi permasalahan yang jelas. Dalam Kajian tentang Civil law and Common Law convergence ini, maka perlu dilihat tiga hal mendasar yang terkait, yaitu:

1.Tradisi hokum yang diterapkan dalam kontrak kerjasama antara pihak hotel (hotelier) dengan Travel agent,

2.Elemen – elemen yang tertera pada kontrak kerjasama dan pertimbangan – pertimbangan dari elemen yang disepakati dalam kerjasama tersebut , dan

3.Realisasi operasional dari kontrak kerjasama antara hotelier dengan travel agent.

Dari pendekatan teori, pada kontrak kerjasama yang digunakan pada bisnis pariwisata seperti di perhotelan memiliki relevansi atau ada koherensi dengan beberapa teori hukum baik yang secara praktis digunakan maupun yang hanya menjadi landasan teori hukum saja. Masalah kontrak kerjasama adalah merupakan suatu kesepakatan yang didasari atas berbagai pertimbangan oleh kedua belah pihak. Di Indonesia pada umumnya aplikasi hukum yang diterapkan pada hukum kepariwisataan adalah menggunakan tradisi hukum sipil atau civil law yang merupakan warisan pemerintah Belanda (Wiyasa Putra, dkk : 2001; 21). Jika dikaitkan penerapan tradisi hukum, dalam masalah kontrak sebenarnya digunakan kedua tradisi hukum yaitu common law dan civil law. Pada common law keputusan-keputusan pengadilan dijadikan dasar pembentukan kontrak, sedangkan pada civil law, yang dijadikan dasar adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Per) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD).

Dalam tradisi common law, syahnya suatu kontrak ditentukan oleh keseriusan proses negosiasi, sedangkan pada civil law ditentukan oleh pernyataan kehendak untuk terikat (expression of will) para pihak (Wiyasa Putra:2001). Proses negosiasi dalam tradisi common law menjadi hal yang sangat penting. Oleh karenanya dalam proses ini seseorang yang terlibat dalam negosiasi hendaknya memiliki keterampilan tentang negosiasi yang baik.

Hukum bisnis dapat diklasifikasikan berdasarkan ruang lingkup berlakunya, yaitu hukum bisnis domestik dan hukum bisnis internasional (Wiyasa Putra:2001;24). Dilihat dari landasan hukumnya, masalah yang terkait dengan hotel dan travel agency telah diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan No 9 Tahun 1990, yang dalam pelaksanaanya diatur lagi terutama yang terkait dengan badan hukum secara terpisah oleh Keputusan Menteri. Badan usaha hotel diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata No KM.94/HK.103/MPPT-87, sedangkan badan hukum yang menyangkut Biro Perjalanan Wisata diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata No.KM.96/HK. 103/MPPT-87 yang mengatur tentang usaha jasa angkutan wisata termasuk didalamnya Biro Perjalanan Wisata atau travel agency .

Dalam kaitannya dengan perjanjian kontrak kerjasama antara hotel dengan travel agency inipun umumnya kedua belah pihak memberlakukan kedua ruang lingkup ini. Pihak hotel selalu bekerjasama dengan travel agency domestik dan internasional dalam operasionalnya untuk memenuhi target pengisian room occupancy.

Elemen-Elemen Yang Umum Berlaku dalam Kontrak Kerjasama

Kontrak kerjasama antara hotel dan Biro Perjalanan Wisata (BPW) diberlakukan hampir pada sebagian hotel baik hotel kecil maupuan hotel besar di Bali. Kontrak kerjasama seperti ini adalah merupakan suatu kerjasama yang dilakukan secara terus menerus dan diatur melalui suatu periode masa kontrak. Akan tetapi beberapa item yang tercantum dalam kontrak sisesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak ketika menandatangani kontrak tersebut. Elemen-elemen kontrak yang secara teoritis mencakup sepuluh elemen, tidak secara pasti berlaku di semua hotel. Kesepuluh elemen yang dimaksud adalah judul, tanggal kontrak, para pihak dalam kontrak, pertimbangan, Pengertian, Ruang Lingkup, Transaksi, Pilihan Forum, Penyelesaian Sengketa,Realisasi kontrak.

1.Judul
Dalam kontrak kerjasama ini elemen ‘judul’ nampaknya ditampilkan secara jelas misalnya CONTRACT BETWEEN AN HOTEL & NEW HORIZONS PTY LTD. Judul dalam kotrak dibuat sejelas mungkin untuk memastikan kedua perusahaan yang bekerjasama dan terikat dalam kontrak

2.Tanggal Kontrak
Tanggal kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tertanggal penandatangan kontrak. Tanggal tersebut adalah bertepatan dengan tanggal pada saat pertemuan negosiasi kedua belah pihak. Dalam formulir kontrak, tanggal tertulis tiga kali. Pertama tanggal pada bagian kiri atas, yaitu tanggal penulisan/negosiasi kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan dua tanggal dibawah baik pada kiri bawah maupun kanan bawah adalah tanggal saat menandatangani kontrak tetapi penulisan tanggal yang memiliki tujuan yang berbeda-beda ini tidak diberlakukan secara merata bagi setiap hotel.

Selain ketiga tanggal di atas, dalam kontrak ini juga ada tanggal- tanggal yang berfungsi lain disepakati. Tanggal tersebut meliputi
1.Tanggal berlakunya kontrak ( contract validity yaitu kontrak berlaku mulai misalnya tanggal 1 April 2004 hingga 31 Maret 2005).
2.Tanggal pemberlakuan check out time yang khusus
3.Tanggal pemberlakuan Release Date terutama membedakan release date untuk low , high dan peak season yang berkenaan dengan pemberian room allotment.

3. Para Pihak dalam Kontrak
Pada umumnya contract rate hotel yang melibatkan travel agency yang berasal dari negara-negara commonwealth seperti Asutralia, New Zealand, penerapan kontraknya menggunakan menggunakan tradisi common law. Sehingga secara eksplisit tidak menyebut dengan istilah pihak kedua belah pihak secara berkali-kali. Kata ‘both parties’ hanya disebut sekali saja. Penyebutan inipun tidak lebih dominan terkait dengan permasalahan hukumnya tetapi justru permasalah yang menyangkut masalah operasional (masalah amendment) dalam proses pelaksanaan kerjasama. Walaupun secara ekplisit tidak disebutkan para pihak dengan tegas, akan tetapi baik pihak Hotelmaupun pihak BPW tersebut tetap menganggap bahwa kontrak ini adalah milik kedua belah pihak.

4.Pertimbangan
Dari aspek pertimbangan, dalam kontrak ini juga tidak memberi justifikasi secara tertulis. Tetapi segala yang diputuskan secara tertulis dalam kontrak ini sesungguhnya sudah melalui suatu tahapan dan proses. Dalam menempuh tahapan dan proses, sudah pasti didasari oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sebagai contoh: kesepakatan dalam memberikan harga untuk room rate berupa single US$ 18.00 Double US$ 18.00 dan Triple US$ 21.00 sudah melalui suatu pertimbangan yang cukup matang. Keberanian pihak hotel memberikan harga yang sangat rendah pada saat itu didasari atas tingkat persaingan pengisian antar . Banyak hotel memberlakukan 2 for 1 contract atau setiap client yang menginap dua malam hanya membayar satu malam saja. Dengan kondisi ini, maka pihak hotel memandang perlu dilakukan kebijakan penyesuaian nilai kontrak dalam menghadapi persaingan yang sudah tidak terbendung lagi.Dengan demikian hal-hal yang bersifat situasional juga menjadi pertimbangan dalam kontrak tersebut . Beberapa item pokok contract rate yang sering menjadi pertimbangan :

1.Contract Validity
Secara umum contract rate validity berlaku untuk satu tahun opersional.Tahun opeasional perusahaan umumnya mulai dari tanggal 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Perpanjangan contract rate biasanya dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Apabila akan ada perpanjagan, maka didahului dengan mengadakan proses negosiasi ulang antara kedua belah pihak. Hasil dari negosiasi ulang tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat perpanjangan masa kontrak tahun berikutnya.

2.Currency
Kesepakatan tentang penggunaan currency adalah hal yang cukup penting dalam item yang dibahas dalam kontrak. Adanya penetapan tentang penggunaan currency (mata uang) yang akan digunakan dalam transaksi dari realisasi kontrak pada tahun operasional.Di Bali umumnya digunakan US Dollar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka pembayaran yang dilakukan oleh pihak travel agency kepada pihak hotel tidak akan mengalami masalah.Biasanya dari pihak hotel setiap bulan mengirim standard rate yang digunakan untuk claim kepada travel agency, karena fluktuasi nilai dollar terhadap rupiah tidak selalu sama untuk periode tertentu. Jadi departemen akunting akan menyampaikan pengumuman kepada pihak travel agency tentang currency ini secara periodik.

3.Room Rates

Kesepakatan tentang room rate dilakukan dengan berbagai pertimbangan antar kedua belah pihak. Bagi pihak hotel, dengan memberikan room rate yang dalam kontrak ini cukup rendah atau tinggi tentunya sudah melalui proses pertimbangan dari kebijakan menejemen hotel.Rendah atau tingginya room rate yang disepakati oleh pihak hotel sudah mempertimbangkan akan prospek bisnis ke depan serta sejarah kerjasama yang telah dilalui. Dari pertimbangan room rate ini hotel berharap agar hotel selalu diberikan dukunga berupa reservasi secara berkelanjutan selama masa kontrak masih berlaku

4.Free night offer
Free night offer pada umumnya berisikan tentang kesepakatan bagi pihak hotel untuk memberikan harga kamar gratis bagi client dari travel agency yang menginap di hotel dalam kurun waktu tertentu, misalnya bagi client yang menginap minimal 10 malam, maka pada malam terakhir diberikan gratis (tidak bayar kamar). Apabila sebagian besar client yang menginap menginap dalam kurn waktu yang cukup lama, umumnya pihak hotel akan rela memberikan free night ini.

5.Preferential check out time
Wisatawan yang menginap, terutama yang berasal dari Australia hampir rata-rata berangkat sore hari karena pesawat menuju Asutralia juga rata-rata sore hari. Oleh karenanya wisatawan Australia lebih sering meminta agar waktu untuk meninggalkan hotel (check out time) sore hari atau malam hari. Kesepakatan ini juga penting bagi hotel, karena pihak hotel agar bisa mengatur alokasi (room assigment) bagi setiap wisatawan yang akan menginap pada saat wisatawan yang lain sudah meninggalkan hotel. Jadi dengan kesepakatan yang jelas ini, pihak hotel berkesempatan untuk mengatur sirkulasi penghunian kamar setiap hari.

6.Extra bed
Ada kalanya wisatawan baru meminta disediakan extra bed setelah tiba di hotel, tetapi adapula yang sejak berada dinegaranya sudah meminta untuk disediakan extra bed. Untuk hal ini travel agency melakukan negosiasi harga yang layak untuk extra bed serta memperhitungkan kelayakan kamar yang bisa diisi extra bed di dalam kamarnya.

7.Charge for refrigerator
Ada sebagian hotel yang menyediakan kulkas, tetapi bentuk persediaannya kulkas yang dalam keadaan kosong. Tetapi ada juga yang menyewa dengan membayar uang tambahan atau extra charge. Permintaan untuk menyediakan kulkas di dalam kamar bisa dilakukan melalui travel agency maupun langsung. Oleh karenanya, dalam kontrak juga dibicarakan agar tidak terjadi over charge atau kelebihan pembayaran.

8.Meal rate
Harga makanan atau meal rate tidak terlalu menjadi perhatian besar bagi travel agency, terutama apabila travel agency tersebut melakukan kerjasam dengan hotel-hotel kecil. Akan tetapi jika bekerjasama dengan hotel besar, maka masalah harga makanan sangat penting, terutama pada model makan prasmanan, atau buffee. Dalam kontrak kerjasama ini untuk meal rate hanya diklasifikasikan pada konteks adanya party, jadi bukan perhitungan ketika makan yang bersifat reguler atau sehari-hari, kecuali bentuknya paket.

9.Brochure support
Kesepakatan tentang brochur support adalah bentuk kesepakatan yang dibuat guna adanya proses timbal balik atas jasa yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Travel agency menyanggupi untuk mempromosikan hotel yang mau memberikan dukungan dana promosi dalam jumlah tertentu (disesuaikan dengan besarnya ruang yang disepakati). Dengan memberi bantuan promosi kepada travel agency maka pihak hotel tidak perlu lagi harus melakukannya sendiri berpromosi ke negara tersebut. Demikian juga pihak travel agency akan secara konsisten malakukan upaya promosi sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dalam item ini.

10.Room Allotment
Allotment of room adalah jatah kamar yang harus diberikan oleh pihak hotel kepada travel agency. Batasan jatah kamar yang harus diberikan disepakati sesuai dengan kemampuan hotel untuk menyediakan secara pasti jatah tersebut. Pemberian jatah tersebut biasanya dibeda-bedakan antara travel yang satu dengan yang lainnya, dan perbedaannya juga pada season yang berlangsung. Pada low season misalnya, jatah kamar diberikan lebih banyak, dan pada high season jatah kamar akan lebih sedikit. Yang perlu di tekankan dalam kesepakatan ini adalah jatah kamar tidak bisa ditolak oleh pihak hotel. Demikian juga pihak hotel memberikan tekanan dengan menggunakan cut date atau release date, dimana pihak travel agency harus sudah memastikan kamar yang dipesan sebagai jatah pada jarak waktu yang ditentukan, khususnya yang masuk katagori sebagai allotment. Jika terjadi keterlambatan pemberitahuan dari pihak travel agency maka pihak hotel punya hak untuk tidak menerima pemesanan kamar yang terkatagori jatah tersebut

11.Special benefits
Special benefit. Maksudnya adalah kesepakatan pihak hotel untuk memberikan sesuatu yang spesial kepada travel agency. Pemberian khusus ini berupa kebijakan hotel untuk memberikan sesuatu seperti birthay cake, fruit basket, decorated room, free dinner. Semua yang diberikan oleh hotel dalam bentuk special benefit semata-mata diberikan kepada wisatawan yang meminta sesuatu melalui special request. Special benefit ini benar-benar hanya sebagai hadiah yang diberikan oleh pihak hotel kepada wisatawan.Sedangkan travel agency diuntungkan karena akan bisa menjadi alat promosi untuk memperoleh pelanggan yang lebih banyak menginap di hotel yang memberikan special benefit.

Dengan demikian semua yang telah disepakati disini, merupakan realisasi sistem dalam common law yang mana pertimbangan- pertimbangannya tidak tertulis secara tegas dalam kontrak.

4.1.4. Pengertian
Sebagaimana pada umumnya dalam tradisi civil law bahwa suatu istilah dalam kontrak kerjasama diberi penjabaran makna atau arti dari peristilahan yang digunakan dalam kontrak tersebut. Akan tetapi dalam common law tidak terlalu melihat dari sisi yang demikian. Nampak ada kecenderungan yang berkeinginan praktis dalam common law. Oleh karenanya, dalam commom law walaupun tidak dibuat pengertian-pengertian secara khusus tetapi peristilahan yang digunakan sudah dipahami oleh kedua belah pihak. Sebagai contoh: penggunaan intilah ‘free dinner’ bukan berarti makan secara bebas, akan tetapi mendapat makan gratis dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Dalam kontrak tidak lagi dijabarkan pengetian dari free dinner tersebut, tetapi langsung diterapkan bahwa setiap masa tinggal tertentu, client secara otomatis mendapat jatah untuk makan malam gratis. Jadi dengan demikian, pengertian-pengertian tidak lagi bahas secara rinci sebagaimana dalam civil law.

5.Ruang Lingkup
Yang dimaksud dengan ruang lingkup disini adalah ruang lingkup yang terkait dengan kontrak tersebut. Secara khusus, ruang lingkup dari kotrak ini meliputi ruang ringkup kerjasama dibidang pelayanan, baik pelayanan reservasi, kedatangan, pelayanan di dalam hotel, sampai pada pelayanan tamu meninggalkan hotel. Ruang lingkup kerjasama ini juga mencakup promosi,system pembayaran atau transaksi bagi kedua belah pihak.

6.Transaksi
Disamping promosi, juga mencakup system pembayaran atau transaksi bagi kedua belah pihak. mekanisme pembayaran atau transaksi juga ditetapkan dalam kerjasama ini, misalnya melalui claim advice, atau Bank transfer, dll.

7.Pilihan Hukum
Dalam kotrak kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak semua kontrak menyebutkan kemungkinan pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa. Sebagian besar permasalahan yang berkenaan dengan perselisihan, kesalah pahaman, serta ketidak sepakatan dalam operasional kontrak ini diselesaikan dengan jalan penyelesaian bersifat privat. Para pihak tidak mengharapkan kerjasama ini menyebabkan masing-masing pihak menemui jalan buntu dalam menyelesaikan persoalan Sekecil apapun masalah yang dihadapi, permasalahan yang terkait dengan kerjasama dengan pihak travel agency diupayakan diselesaikan dengan segera, sehingga tidak berlarut-larut bahkan harus meneylesaikan melalui jalur pengadilan atau hukum.

8.Pilihan Forum
Berbeda halnya dengan pilihan hukum, bahwa forum adalah cara terbaik digunakan menyelesaikan permasalahan. Dalam kontrak ini, walaupun tidak disebut langsung, tetapi dalam realisasinya forum ini selalu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak tersebut.

9. Penyelesaian Sengketa
Dilihat dari elemen penyelesaian sengketa, sebenarnya dalam kerjasama bisnis dengan pihak yang berasal dari kebiasaan menggunakan common law agaknya sangat tidak mengharapkan terjadinya sengketa dalam kerjasama. Justru yang dicari adalah jangan sampai terjadi sengketa dan berupaya menjadi dekat dan akrab dalam berbisnis. Oleh karena demikian, dalam kontrak kerjasama dengan model common law pula tidak dicantumkan mekanisme secara tertulis yang digunakan dalam menyelesaikan setiap sengketa. Akan tetapi secara operasional, setiap permasalahan sebelum menjadi sengketa diselesaikan terlebih dahulu dengan melalui berbagai pertemuan para pihak. Dengan demikian bisa meminimalkan terjadinya sengketa dalam realisasi kerjasama bagi kedua pihak.

10.Realisasi Kontrak
Setiap kontrak kerjasama yang dibuat oleh hotel tidak sebatas konsep belaka, melainkan untuk kepentingan operasional,memberikan atau meningkatkan pendapatan yang maksimal bagi pihak hotel maupun BPW. Dengan demikian, disamping secara konseptual, maka yang lebih penting dalam kerjasama tersebut adalah realisasi dari pada konsep itu sendiri.
Keuntungan yang diperoleh hotel dengan mengadakan kontrak ini yang paling berarti bahwa ketika musim sepi (law season) pihak hotel sangat dibantu yaitu diberikan client secara reguler sehingga dari berbagai travel agent yang diajak kerjasama Dilihat dari kenyataan ini nampaknya hotel sangat memerlukan model kerjasama yang sedemikian rupa, walaupun secara konseptual isi kontrak kerjasama tersebut tidak secara utuh menguraikan permasalahan yang dibutuhkan oleh pihak hotel terutama bagi yang terbiasa menggunakan tradisi hukum civil law. Dan Ternyata pada hubungan internasional,seperti pada dunia pariwisata sesungguhnya sebagian bisnis di Indonesia sudah menggunakan tradisi common law.

KESIMPULAN
Setelah memperhatikan dan menelaah berbagai hal mengenai contract rate yang diterapkan dalam bekerjasama antara hotel dengan BPW, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.Kedua belah pihak, umumnya memiliki kesepakatan dalam menggunakan tradisi hokum baik menggunakan tradisi kontrak common law maupun civil law. Isi kontrak tersebut nampak menyentuh masalah-masalah pokok saja dan tidak dibuat dengan kalimat yang terlalu panjang. Yang dipentingkan dalam konsep ini adalah esensi dari kontrak tersebut.

2.Dalam penerapan kontrak kerjasama melalui contract rate pada hakekatnya berisikan elemen-elemen sebagaimana yang diuraikan dalam prinsip-prinsip hukum dalam kontrak kerjasama, akan tetapi penggunaan tradisi common law pada konsep tersebut menyebabkan tidak dicantumkannya secara detail tentang elemen-elemen yang biasanya ada pada konsep hukum dalam kontrak.

3.Dengan ditandatangani dan diterapkannya konsep contract rate oleh kedua belah pihak, maka konsep tersebut tidak hanya semata-mata dibuat secara konseptual tetapi diimplementasikan dengan nyata untuk kepentingan pendapatan bagi kedua usaha yang saling bekerjasama.

4.Dengan terealisasinya kontrak kerjasama antara hotel dan BPW di Bali, maka perpaduan antara penerapan civil law dan common law menjadi metode yang cukup baik dalam memperoleh target pasar baik bagi hotel maupun bagi travel agency.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Pariwisata No KM.94/HK.103/MPPT-87,
Keputusan Menteri Pariwisata No.KM.96/HK. 103/MPPT-87
Undang-Undang Kepariwisataan No 9 Tahun 1990
Wyasa Putra, Ida Bagus,SH,M.Hum, dkk. : 2001: Hukum Bisnis PARIWISATA. PT. Reflika Aditama, Bandung.

Wyasa Putra,Ida Bagus. 2004. Materi Kuliah Hukum Pariwisata Kajian Pariwisata Pasca Sarjana Unud.

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink 3 Comments

Buta Aksara Cermin Kemiskinan Bali

March 7, 2007 at 6:18 am (Artikel Sudah Terbit) (, , , )

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

Tingginya jumlah orang yang buta aksara di Bali semakin memperkuat pernyataan bahwa Bali yang telah terkenal sebagai daerah tujuan wisata internasional masih miskin. World Tourism Organization (2004) secara jelas mendeskripsikan indikator-indikator kemiskinan antara lain; memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan satu dolar Amerika (±Rp.9.800 ), tingkat pendidikan yang rendah, hilangnya rasa saling mencintai antar sesama ciptaan tuhan (berbudaya), tingkat kesehatan yang buruk, kurangnya kebersihan lingkungan, dan situasi yang tidak aman.

Selama ini kebanyakan masyarakat menilai kemiskinan hanya dari aspek ekonomi saja, sehingga miskin atau tidaknya seseorang hanya dinilai dari harta dan benda yang dimiliki dan banyak atau sedikitnya penghasilan yang diperoleh setiap bulannya. Tetapi ada hal yang jauh lebih penting dibalik itu yang harus diketahui oleh semua anak negeri ini. Kemiskinan dalam bidang pendidikan telah mengarahkan bangsa kita ke dalam keterpurukan yang berimplikasi pada terciptanya sumber daya manusia yang berpenghasilan rendah (low-paid employement) yang secara otomatis akan memiskinkan sumber daya manusia tersebut, terlebih lagi bagi mereka yang sama sekali tidak mengenal huruf (illiterate) akan mengalami kendala yang sangat berat untuk mengisi dan memperjuangkan kehidupannya. Ketidakmampuan dalam membaca dan menulis akan mempengaruhi pengetahuan dan pola pikir seseorang karena sekarang ini kebanyakan informasi, kitab-kitab suci dan ajaran agama lainya, ilmu pengetahuan, dan hasil penelitian didokumentasikan dalam bentuk tulisan seperti buku, surat kabar, majalah, dan jurnal. Untuk menggali informasi-informasi penting tersebut di atas dibutuhkan kemampuan dan keahlian membaca dan menulis sehingga mampu memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Aneh, ironis, dan rasa tidak percaya mungkin yang muncul di sebagian benak masyarakat indonesia atau bakhan internasional. Bali yang terkenal dengan keunikan budayanya, keramahtamahan masyarakatnya, dan keindahan alamnya sehingga bisa dijadikan sebagai salah satu daerah tujuan wisata di dunia sejak tahun 1970an dan bahkan sekarang ini dijadikan sebagai penghasil devisa atau pendapatan negara serta penggerak roda perekonomian (Pitana, 1999), ternyata tidak mampu mengentaskan kemiskinan dalam bidang pendidikan. Ini secara jelas mengindikasiakan bahwa pengembangan pendidikan di Bali tidak merata dan adil sehingga tidak semua masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Yang terjadi dan dapat dilihat sekarang ini adalah ketidakadilan, hanya orang-orang yang mampu secara ekonomi saja bisa mengenyam pendidikan sampai ke jenjang lebih tinggi sedangkan yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi tidak bisa dan mungkin tidak akan pernah bisa mengenyam pendidikan selamanya. Melihat realitas ini, nampaknya telah ditemukan adanya kemiskinan terstruktur (structural poverty) dalam bidang pendidikan di Bali. Artinya, kondisi seperti ini dipertahankan sedemikian rupa dan sengaja tidak diadakan perubahan atas permasalahan yang ada sehingga bagi yang mampu secara ekonomi akan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya sedangkan yang tidak mampu akan tetap tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf). Usaha-usaha yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pemerintah hanya memperjuangkan pendidikan untuk kalangan menengah ke atas dan belum banyak menyentuh kalangan menengah ke bawah.

Seruan organisasi pariwisata dunia (World Tourism Organization) untuk mengentaskan kemiskinan terutama dalam bidang pendidikan patut diikuti dan diterapkan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah provinsi Bali dengan cara membuat dan mengeluarkan serta menerapkan kebijakan baru dalam bidang pendidikan yang lebih berkeadilan yang bertujuan untuk mempersempit dan menghilangkan kesenjangan (barrier) antara kaum kaya dan miskin. Langkah bijak pemerintah daerah tingkat II atau Kabupaten Jembrana merupakan salah satu tindakan yang tepat untuk mengentaskan kemiskinan (buta aksara) di Bali dengan memberikan pendidikan gratis kepada semua penduduk kabupaten tersebut selama dua belas tahun atau sampai dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Seluruh pemerintah daerah tingkat II yang ada di Bali semestinya mengeluarkan kebijakan dan melakukan tindakan pembebasan biaya pendidikan sehingga semua penduduknya dapat mengenyam pendidikan untuk mengurangi jumlah buta huruf dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bali.

Diterbitkan di Bali Post, Bulan Pebruari 2007

Penulis, dosen di AKPAR Triatmajaya-Dalung & Alumni PPS Kajian Pariwisata Universitas Udayana.

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya. Terima kasih.

Permalink Leave a Comment

Alih Profesi dan Fungsi Lahan Berdampak terhadap Stok Beras Nasional

March 7, 2007 at 6:15 am (Artikel Sudah Terbit) (, , )

Oleh: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

Indonesia sebagai negara kepulauan (±17.000 pulau) yang sangat kaya dengan sumber daya alam semestinya tidak mengalami permasalahan dalam bidang pangan khususnya beras. Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan perumahan) yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga ketersediaannya harus dijamin untuk menghidari permasalahan yang lebih kompleks seperti terjadinya kasus busung lapar dan kelaparan.

Usaha yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dengan mengimpor beras dari negara lain dan mengadakan operasi pasar untuk menstabilkan harga beras sama sekali tidak menyentuh dan memecahkan akar permasalahan yang sebenarnya. Usaha-usaha tersebut semestinya hanya dilakukan pada saat dalam keadaan mendesak dan tidak berkepanjangan. Faktanya, pemerintah setiap tahun selalu mengimpor beras dengan alasan untuk memenuhi kuota stok beras nasional. Begitu pula dengan operasi pasar, yang sebenarnya ditujukan untuk menstabilkan harga dan membantu masyarakat miskin yang bukan petani padi sering kali tidak tepat sasaran karena kurang profesionalnya sistem distribusi.

Alih profesi dan fungsi lahan merupakan faktor utama yang menyebabkan kelangkaan beras di daerah-daerah dan terbatasnya stok beras nasional yang terjadi sekarang ini. Keinginan masyarakat untuk bergelut sebagai petani semakin berkurang dari tahun ke tahun. Ini dapat dilihat dari semakin banyaknya masyarakat bekerja di pabrik-pabrik, perkantoran, industri pariwisata, dan pegawai negeri sipil. Bagi mereka, menekuni profesi sebagai petani tidak menjanjikan masa depan yang cerah di masa yang akan datang karena selain pekerjaannya berat mulai dari pengolahan tanah, pemeliharaan sampai dengan panen, juga tidak ada upaya nyata dari pemerintah untuk membantu petani pada saat pasca panen. Sehingga para tengkulak dengan mudah mempermainkan harga gabah dan beras. Harga beras yang melambung sekarang ini (Rp. 6.000/kg) sama sekali tidak dinikmati oleh petani, yang menikmati hanyalah mereka yang bergelut dalam bidang jual-beli beras saja karena mereka biasanya membeli beras petani dengan harga yang sangat murah. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya kontrol pemerintah terhadap perdagangan beras. Pejabat pemerintah seperti Bupati dan Gubernur biasanya hanya menampakkan batang hidungnya pada saat papen raya dan tidak pernah tahu dan mencari solusi jeritan dan tangisan para petani yang berkepanjangan. Faktor lain yang menyebabkan petani mendapatkan hasil yang sedikit adalah besarnya beban pengeluaran yang harus ditanggung seperti; ongkos pengolahan tanah, bibit, pestisida, dan pupuk yang harganya mahal. Seandainya saja harga beras yang tinggi tersebut sepenuhnya dinikmati oleh para petani, mungkin kelangkaan beras tidak akan pernah dialami oleh bangsa Indonesia karena petani akan bekerja dengan giat menekuni profesinya yang mulia tersebut demi kesejastraan hidup keluarganya dan anak-anak petani juga tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kota untuk mengadu nasib yang tidak jelas.

Alih fungsi lahan secara besar-besaran dari lahan pertanian produktif menjadi bangunan-bangunan untuk kepentingan industri, perkantoran, dan perumahan yang terjadi di hampir seluruh pelosok nusantara merupakan penyebab yang sangat signifikan. Sebagai contoh di Bali, di daerah Panjer dan Renon sekarang hampir tidak lagi ditemukan sawah yang ditanami padi, yang ada dan dapat dilihat hanyalah sawah yang ditanami beton untuk perumahan dan kamar sewaan yang bagi sebagian pemiliknya menganggap lebih menguntungkan daripada ditanami padi yang jauh lebih rumit pemeliharaannya.
Bulog (Badan Urusan Logistik) yang bertanggung jawab penuh terhadap ketersediaan stok beras nasional hanya bisa mengambil jalan pintas untuk menjamian ketersediaan beras dengan cara mengimpor. Semestinya badan ini memaksimalkan penggunaan anggarannya untuk membeli beras petani secara langsung dengan harga yang lebih memihak kepada petani tanpa melalui perantara. Impor beras dan pembelian beras petani melalui perantara sangat rentan dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibatnya, sekarang ini tidak sedikit aparat di badan ini sudah diseret ke pengadilan atas penyelewengan yang dilakukan.

Demi kepentingan negara dan jangka panjang, pemerintah harus segera melakukan beberapa tindakan antara lain: (1) menghentikan alih fungsi lahan pertanian sawah dan menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku; (2) membuat strategi pendistribusian hasil pertanian pasca panen sehingga hasil panennya dapat dinikmati oleh petani; dan (3) memaksimalkan pembelian beras petani untuk stok beras nasional, bukan dengan impor!

Diterbitkan di Bali Post, Bulan Pebruari 2007

Penulis, dosen di AKPAR Triatmajaya-Dalung, Alumni PPS Kajian Pariwisata Universitas Udayana.

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink Leave a Comment

TOEIC: An International Professional English Assessment

March 1, 2007 at 6:37 am (Artikel Sudah Terbit)

By: I Nengah Subadra
Lihat Profile Penulis

Test of English for International Communication (TOEIC) is one of international English tests which focused on professional English and widely used in most of government offices, business, commerce and international corporations and organizations in conducting job training, recruiting new employees, and for the shake of new and higher position promotion.

TOEIC is a multiple-choice English test which divided into two sections namely listening comprehension and reading. The listening comprehension test section consists of one hundred questions which divided into four parts namely: (1) pictures, in which the sentences normally use either simple present tense-asking for a routine or simple present continuous tense-asking for an activity which is being in progress; (2) question responds, mostly test your capability in answering questions using question words (who-asking for someone, what-asking for a certain activity, when-asking for a particular time, where-asking for a place, why-asking for reason, and how-asking for number or method); (3) short conversations, in general focus on occupation, activities, time, location, and reason in which the answer can be easily predicted from the question words used; and (4) short talks, which normally in the form of advertisement, weather, news, recorded announcement, special announcement, and business announcement. All listening test sections are administered by audiotape.

The reading test section also consists of one hundred questions which divided into three parts, explicitly; (1) incomplete sentences which focuses on word families, similar word, preposition, conjunction, adverb of frequency, causative verb, conditional sentences, tenses, and two-word verb; (2) error recognition which is frequently about count and non countable nouns, articles, pronoun, subject-verb agreement, modal auxiliary, adjective comparison, gerund, and infinitive; (3) and reading comprehension, it is usually a text which is adopted from advertisements, forms, letters, faxes, memos, tables, charts, and indexes.

The precise time of TOEIC test is two hours, forty five minutes is for listening comprehension section and one hour and fifteen minutes is allocated for reading section.
TOEIC test is scored on a scale of 10 to 990. This total of the listening comprehension score (5 to 495) and reading score (5 to 495) which is determined based on the number of correct answers. At Triatma Surya Jaya Foundation, the lowest score which shall be achieved by the student is 585 which is accumulated from 60% of the total number of questions. The students who achieve less than the determined score shall take test again. TOEIC prediction test is a compulsory for students of Triatma Surya Jaya Foundation particularly for AKPAR students who are on the forth and sixth semesters and STIE students who are on the sixth semester. The certificate shall be used as one of the requirements before taking the final test.

All students are given preparation of seven meetings (2 hours each) and one trial test before they take the real test by expert lecturers who have wide knowledge in giving professional English assessments. It is primary aimed at familiarizing the types of questions faced during the test and strategies in choosing the correct answer. During the preparation, the lecturer will explain the related topics and discuss them with the students. This is the best time for the student to interact and have a close discussion with the pertinent lecturer.

Most of people worry about the score achieved which then bring them into unconfident and nervous situation particularly during the test moreover for those who master negligible English. There are a number of guidelines for preparing and having the TOEIC test as briefly described below:

1. Use English as often as possible
Should you plan to take the TOEIC test, you have to use English as often as possible at school, work as well as in social and travel activities. The more practice done the better result obtained. As the TOEIC test contents are mostly using business and commerce terms, the vocabularies learnt can be specified to ease memorizing them more easily and be familiar with.

2. Read the direction carefully
Read the general direction before the test starts as well as the specific directions as to how to answer each part of the test since each part has different direction. It is just to make sure that you do the test appropriately and avoid misunderstanding.

3. Work rapidly and carefully
Do not spend too much time on any one question. If you can not answer the question, just jump up to the next question and work as fast as possible and make sure that you put a certain sign such as a dot to the most corresponded answer for each question that you leave. It is very useful in case you are running out the time and do not leave the answer sheet empty.

4. Don’t take notes
While you are taking the test, it is strictly forbidden to make any notes on the answer sheet or any other piece of paper. Make sure you work out the test neatly.

5. Don’t cheat!
Cheating is highly banned during the test more particular while having listening test as it really bothers concentrating your mind to listen to a certain conversation or speech which then guides your mind goes blank. Simply, just work out by yourself confidently to have an expected and satisfactory score.

6. Guess the answer
Since the questions are vary and have different ranges of difficulties and you may not know all correct answers, it is better for you to guess of predict the answer rather than leaving them empty since all question shall be answered and there is no penalty for guessing. In listening, the answers can be easily predicted from the question words used (what, why, where, when, which, who, and how). For instance if the question starts with “who”, we know that it is asking for a person therefore we have to focus our mind on name of person or certain occupations. If the question starts with “what”, it shall be asking for an activity consequently we must spotlight on the activity done by the subject.

7. Mark only one answer per question
Questions with more than one answer marked shall be counted wrong even if one of them is correct. If you decide to change your answer, make sure that the previous answer is well erased or crossed out. Moreover if you work with computerized answer sheet, mess and dirty paper may not be well detected by the computer which then persuades you final score.

Thus this TOEIC information and test strategies made, expectedly it would be very useful for everyone who plans to take TOEIC test. Should you wish to explore more about this English program, do not hesitate to contact the English Department of Triatma Jaya Foundation and the friendly lectures will welcome and assist you with whole-hearted service. Good luck!

Note:
This articles has been published at Triatma Surya Jaya Bulletine

References

Lougheed, Lin. 2000. How to Prepare the TOEIC Test. Indonesia. Binarupa
Aksara.

Lougheed, Lin. 1996. Preparation Series for the TOEIC Test: Introductory Course. New York. Wesley Longman.

PESAN DARI PENULIS:
Para pembaca yang terhormat, saya mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan anda ke website saya. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dan perlu ditanyakan tentang tulisan saya, silahkan KLIK DI SINI untuk menghubungi saya.

Jika anda membutuhkan atrikel lain tentang pariwisata, silahkan KLIK DI SINI untuk mengunduh (download) beberapa artikel yang berkaitan dengan pariwisata dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan anda. Selamat belajar!

Permalink 1 Comment

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.