Bali Tourism Watch: Kartini Bali dalam Pariwisata
Oleh I Nengah Subadra
_________________________________________________________
Dosen Bahasa Inggris dan Pariwisata Di Yayasan Triatma Surya Jaya
(MAPINDO, STP Triatma Jaya, dan STIE Triatma Mulya)
_________________________________________________________
Handphone : 081 239 26773
Email : insubadra@yahoo.com
Homepage : www.subadra.wordpress.com
Melayani:
• Private Bahasa Inggris untuk umum & in-house training
• Private Bahasa Indonesia untuk orang asing
• Bimbingan IELTS, TOEIC, dan TOEFL
• Terjemahan bahasa asing tersumpah
• Presentasi seminar dan penelitian pariwisata
• Konsultasi Pengembangan pariwisata
______________________________
Motto: Quality is our Prime Concern
______________________________
Latar belakang yang memotivasi munculnya gerakan feminimisme adalah karena terjadinya penerapan sistem patriarki yaitu suatu sistem yang menyatakan bahwa pria memiliki kedudukan (position) yang lebih tinggi dan kekuasaan (authority) yang lebih luas dari pada perempuan dan bahkan kaum perempuan dianggap sebagai kelompok lain (the other) dalam suatu keluarga. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan yang sangat dalam antara kaum pria dan perempuan. Sehingga sistem patriarki ini sering kali menjadikan kaum perempuan merasa tertindas dan tersisihkan bahkan tidak berdaya sama sekali. Selain itu, besarnya tuntutan ekonomi dan biaya hidup di kota-kota besar khususnya yang berada di suatu daerah tujuan wisata memaksa suatu keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengeluaran dengan melibatkan perempuan (istri) dalam upaya untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk meringankan beban dan tugas utama lelaki (suami) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas rumah tangganya.
Perbaikan keadaan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup memicu perubahan pola pikir masyarakat sekarang untuk memberikan kesempatan kepada semua anaknya untuk mengenyam pendidikan tanpa membedakan jenis kelamin. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menempuh pendidikan sampai dengan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program pemerintah ini dikenal dengan wajib belajar sembilan tahun. Bagi orang tua yang mampu, mereka akan melanjutkan sekolah anaknya sampai dengan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan beberapa dari mereka melanjutkan sekolahnya ke peruruan tinggi. Sekolah dan perguruan tinggi memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam memilih program studi sesuai dengan bakat dan ketertarikannya. Kebijakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong terus gerakan fenimisme di Indonesia guna meneruskan perjuangan mulia Raden Ajeng Kartini yaitu mendobrak ketertidasan perempuan.
Dengan gerakan feminimisme ini, sekarang kaum perempuan sudah memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai hal seperti dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan, pembagian warisan, dan lain-lain. Sebagai contoh dalam bidang pekerjaan, secara umum sekarang ini jumlah perempuan yang bekerja sebagai pekerja yang menghasilkan uang (paid worker) dalam berbagai sektor semakin meningkat jumlahnya khususnya yang bekerja di industri pariwisata. Walaupun mereka bekerja sebagai pekerja tetap (permanent worker), pekerja harian (daily worker), pekerja kontrakan/sementara (temporary worker) dan pekerja paruh waktu (part-time worker) namun keadaan ini setidaknya menunjukan secara jelas bahwa kaum perempuan telah memiliki peran atau andil dalam pembangunan dalam era globalisasi ini.
Selain berperan sebagai pekerja yang dibayar di berbagai industri pariwisata, perempuan Bali juga berfungsi sebagai unpaid worker untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tambahan (extended jobs) di luar jam kerjanya seperti memasak, mengasuh anak, membersihkan rumah dan lain-lain di rumahnya. Ketika berada di rumah, perempuan Bali kembali ke fungsinya (nature of woman) yaitu sebagai ibu rumah tangga yang berkewajiban melaksanakan tugas tersebut di atas dan juga tugas-tugas yang berhubungan dengan kegiataan keagamaan, adat dan sosial budaya khususnya bagi perempuan yang sudah berkeluarga. Di samping sebagai paid worker dan unpaid worker perempuan Bali harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kodratnya seperti melahirkan bayi dan menyusui anak. Berdasarkan jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh para perempuan maka patut diacungi jempol kegigihan dan ketangguhan perempuan-perempuan Bali kini.
Karena kemapuan, profesioanlisme, keahlian dan pengalamannya, perempuan Bali kini mampu menempati berbagai posisi di industri-industri pariwisata di Bali. Di hotel misalnya, perempuan Bali umumnya menduduki posisi sebagai staf penjualan dan pemasaran, receptionist, room-maid, florist, public relation, spa therapist dan beberapa di antaranya menduduki posisi supervisor dan manager. Sedangkan di restoran, perempuan Bali biasanya bekerja sebagai waitress, cook dan chef. Di Biro Perjalanan Wisata, perempuan Bali umumnya bekerja sebagai staf reservation, cashier, sales and marketing, dan pemandu wisata. Seiring dengan berkembangnya waktu dan semakin meningkatnya keberanian perempuan Bali, sekarang ini sudah banyak dari mereka yang bekerja di kapal-kapal pesiar internasional yang umumya berlayar mengarungi perairan Asia dan Eropa.
Gerakan fenimisme dan hasil perjuangannya telah mampu menyetarakan diri dengan kaum pria juga telah tersurat secara jelas dalam filosofi agama Hindu yakni sistem “warna” (menghargai dan menghormati seseorang berdasarkan profesi yang digeluti dan tidak membedakan jenis kelamin serta gelar yang melekat pada dirinya tidak diwariskan ke generasi berikutnya). Artinya, seorang perempuan berhak untuk menduduki posisi apapun di suatu perusahaan sesuai dengan kompetensinya (pengetahuan, keahlian dan prilaku) dan perempuan tersebut harus dihormati posisinya sesuai dengan jabatan yang dipegang dan tugas yang diemban. Konsep ini sangat bertentangan dengan sistem kasta (menghormati seseorang berdasarkan garis keturunan dan gelar yang melekat pada dirinya diturunkan ke generasi berikutnya walaupun memiliki profesi yang berbeda dengan generasi pendahulunya).
Konsep dan pandangan post-modernism yang intinya menghargai perbedaan dan sama sekali tidak mempertentangkan perbedaan terutama jenis kelamin dalam pekerjaan juga membuka peluang yang luas bagi para perempuan untuk terus berjuang dan menyetarakan diri dalam berbagai posisi di industri pariwisata di Bali. Para penganut paham postmodernism memandang bahwa karena perbedaanlah sesuatu itu ada dan dibiarkan berkembang apa adanya serta tidak saling mencampuri satu sama lainya. Maju terus gerakan feminisme!
Bali Tourism Watch: Tri Mandala Penentu Batas Kesucian Pura
Oleh: I Nengah Subadra
_________________________________________________________
Dosen Bahasa Inggris dan Pariwisata Di Yayasan Triatma Surya Jaya
(MAPINDO, STP Triatma Jaya, dan STIE Triatma Mulya)
_________________________________________________________
Handphone : 081 239 26773
Email : insubadra@yahoo.com
Homepage : www.subadra.wordpress.com
Melayani:
• Private Bahasa Inggris untuk umum & in-house training
• Private Bahasa Indonesia untuk orang asing
• Bimbingan IELTS, TOEIC, dan TOEFL
• Terjemahan bahasa asing tersumpah
• Presentasi seminar dan penelitian pariwisata
• Konsultasi Pengembangan pariwisata
______________________________
Motto: Quality is our Prime Concern
______________________________
Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata dunia tidak hanya terkenal dengan keindahan alam, keunikan budaya dan keramah-tamahan masyarakatnya tetapi juga polemik berkepanjangan dan konflik kepentingan di antara para stakeholder pariwisata terutama masyarakat lokal, pemerintah dan investor. Tidak harmonisnya hubungan ketiga stakeholder tersebut telah mengakibatkan perselisihan dan ketidakpuasan yang berakhir pada demonstrasi atau pengerahan massa untuk menuntut penjelasan dari para pejabat yang berwenang tetang batas kesucian pura.
Objek wisata yang memanfaatkan benda-benda dan kawasan warisan budaya (heritage site) menjadi incaran para investor pariwista yang jeli melihat trend wisatawan dunia yang lebih cendrung mengunjungi dan menikmati objek-objek wisata budaya sebagaimana yang dipersembahkan di Bali. Investor akan terus berusaha untuk memasuki dan merongrong kawasan yang semestinya tidak boleh dibangun usaha atau industri pariwisata dengan ribuan cara misalnya dengan menyuap para oknum pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan ijin membangun dengan sejumlah uang. Bujukan dan rayuan para investor inilah yang membuat para oknum pemerintah gelap mata dan dengan mudah mengeluarkan ijin membangun fasilitas pariwisata seperti hotel, villa dan restoran. Pernahkah para oknum pemberi ijin tersebut berpikir tentang akibat yang akan terjadi setelah penerbitan ijin membangun? Logikanya, Di negara hukum seperti Indonesia tidak akan pernah ada pembangunan apapun jika pemilik bangunan tersebut tidak memiliki ijin jika memang hukum dijalankan. Kasus pembangunan villa di dekat Pura Luhur Uluwatu misalnya, Setelah kasus radius kesucian pura tersebut muncul ke permukaan dan disiarkan di beberapa media massa cetak dan elektronik, maka semua orang melontarkan pernyataan yang sama-sama menyelamatkan diri dan merasa menjadi pahlawan kesiangan. Adakah manipulasi dibalik penerbitan surat ijin pembangunan villa tersebut?
Aksi dan Komentar Dadakan
Wakil rakyat, DPRD juga turut serta mencari popularitas agar nampak peduli terhadap pelestarian budaya Bali dengan mengunjungi langsung tempat pembangunan villa tersebut. Langkah tersebut cukup bagus daripada tidak melakukan tindakan sama sekali atas kasusu tersebut. Yang jelas masyarakat tidak tahu banyak apa yang selanjutnya akan dilakukan setelah kunjungan kerja para wakil rakyat yang terhormat tersebut. Membuat kebijakan dan peraturan yang bisa menyelamatkan aset dan warisan budaya atau sebaliknya membuat peraturan yang memihak para investor yang menjajikan peningkatan pendapatan daerah namun menghancurkan semua aset budaya yang dimiliki Bali.
Sebelum kasus pembangunan villa di Uluwatu marak dibicarakan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) nampaknya tutup mulut dan seolah-olah tidak ada permasalahan dalam pembangunan villa tersebut. Namun setelah kejadian tersebut baru berani bicara dan mengeluarkan pernyataan dan bisama tentang radius kesucian pura. Pembangun villa di Uluwatu ini merupakan salah satu kasus di antara sekian banyak kasus yang terjadi. Diketahuikah bahwa di tempat-tempat suci yang lainnya sebenarnya memiliki permasalahan yang hampir sama? Sehingga usaha hangat-hangat tahi ayam yang dilakukan dan pernyataan sikap terhadap permasalahan kesucian pura tidak hanya dilakukan pada saat muncul kasus saja. Semestinya PHDI sebagai badan resmi agama hindu yang menaungi semua pemeluk agama hindu di Indonesia mulai mengidentifikasi, merumuskan, membuat, dan menetapkan kebijakan tentang tata cara penentuan batas kesucian pura, bukan sekedar mengeluarkan pernyataan sikap yang berlaku pada saat suatu kasus sedang hangat-hangatnya di masyarakat dan setelah itu tak bersuara lagi.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hindu kacanganpun bermunculan untuk meneriakkan protes terhadap pembangunan villa tersebut. Sesuai dengan fungsinya sebagaimana diuraikan dalam peran stakeholder pariwisata, LSM semestinya turut serta dalam pemantauan penerapan kebijakan dan program pemerintah. Sampai bangunan villa berdiri kokoh dan mulai beroperasipun suara LSM tidak bergeming sama sekali. Namun setelah kasus marak baru mulai memunculkan batang hidungnya dan mengeluarkan pendapat-pendapat yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Penentu Batas Kesucian Pura
Konsep Tri Mandala yang pada intinya menjelaskan pembagian lokasi berdasarkan letak, fungsi dan tingkat kesuciannya. Menurut konsep Tri Mandala, pura dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu jaba sisi, jaba tengah dan jeroan. Bangunan apa saja yang terletak di masing-masing tempat tersebut? Pertmana, Jaba sisi (outer courtyard), merupakan bagian terluar dari suatu kawasan pura. Di tempat ini bisanya ditemukan bangunan seperti dapur (pewaregan). Kedua, Jaba tengah (middle courtyard) merupakan bagian tengah dari pura. Pada bagian ini biasyanya dibangun Bale Kulkul, Bale kesenian dan tempat pesantian dan rapat (sangkep) para anggota pengempon pura. Ketiga, Jeroan (inner couryard) merupakan bagian yang tersuci dari pura. Di Jeroan biasanya dibangun tempat berstananya Ida Sang Hyang Widhi Wase berupa pelinggih-pelinggih seperti Tri Murti yang merupakan tempat pemujaan Dewa Brahma sebagai pencipta, Dewa Wisnu sebagai pemelihara dan Dewa Siwa sebagai pemeralina. Selain itu, ada juga bangunan Padmasana yang digunakan sebagi media pemujaan Tuhan dalam manisfetasinya sebagi Dewa Matarahri (Sang Hyang Surya) yang memberikan sinar terang kepada semua mahluk hidup yang ada di dunia ini. Karena kesucian tempat ini maka tempat inilah para pemedek mengadakan persembahyangan dan pemujaah terhadap Tuhan. Jadi jelaslah bahwa kesucian pura tidak diukur berdasarkan radius atau ukuran tertentu tetapi hanya ditentukan oleh konsep Tri Mandala.
Jika konsep Tri Mandala tidak lagi digunakan untuk mengukur dan menentukan batas kesucian pura dan jika yang digunakan adalah jarak dalam satuan meter atau dalam radius tertentu dan tinggi rendahnya letak pura dengan bangunan di sekirnya, maka banyak tata letak pura akan dipermasalahkan seperti Pura Tanah Lot di Tabanan yang hotel dan fasilitas pariwisata berada berdekatan dan letaknya jauh lebih tinggi dari pura, Pura Goa Lawah di Kelungkung yang mengijinkan para wisatwan masuk sampai ke jeroan pura, Pura Tirta Gangga di Karang Asem yang mengijinkan pembangunan villa yang letaknya hanya dibatasi dengan tembok saja.
Kesimpulannya, kasus tentang radius kesucian pura yang terjadi disebabkan karena tidak ada kerja sama dan hubungan yang harmonis di antara para stakeholder pariwisata (pemerintah, investor, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat). Hubungan harmonis hanya terjalin antara investor dan pemerintah sedangkan masyarakat dan LSM tidak terlibat di dalamnya sehingga sangat wajar jika mereka menuntut kejelasan dan keadilan.









